Lensatv.com/Jakarta – Operasi Zebra Jaya 2024 telah resmi dimulai oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Jakarta Barat. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan mengusung tema “Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.”
Kompol Ridha Aditya, selaku Kasat Lantas Polres Metropolitan Jakarta Barat, melalui KBO Lantas AKP Sudarmo, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan operasi, pihaknya lebih menitikberatkan pada kegiatan preventif dan edukatif.
“Hari pertama ini kami fokus pada sosialisasi, dengan menggelar berbagai kegiatan seperti pembentangan spanduk, pembagian pamflet, sosialisasi kepada sopir dan kernet bus di terminal, serta penayangan video tron di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Sudarmo.
Beberapa lokasi yang menjadi target sosialisasi, antara lain TL Tomang, TL Slipi, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Kalideres, dan Terminal Bus Grogol. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, atau menggunakan ponsel saat berkendara. Namun, untuk pelanggaran yang lebih serius, tindakan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diterapkan.
Operasi Zebra Jaya 2024 memiliki 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.
2. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas secara tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) saat mengemudi.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
9. Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.